Tentang Kami

PROFIL KELEMBAGAAN

LAZIS NURUL FALAH YOGYAKARTA

“Mengelola Amanah, Menebar Manfaat, Menguatkan Umat”

I. IDENTITAS LEMBAGA

Nama Lembaga : LAZIS Nurul Falah Yogyakarta

Nama Legalitas : Lembaga Amil Zakat Yayasan Nurul Falah Yogyakarta

Badan Hukum/Naungan : Yayasan Nurul Falah Yogyakarta

Skala Lembaga : Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten Bantul

Wilayah Operasional : Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Alamat Kantor : Gg. Ontoseno No. 4A, Pelem Mulong, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55918

Kontak/WhatsApp : 0813-9318-0078

II. SEKILAS TENTANG LAZIS NURUL FALAH YOGYAKARTA

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Falah Yogyakarta dan hadir sebagai lembaga yang berfokus pada pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara profesional, amanah, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan umat.

Dalam menjalankan aktivitas kelembagaannya, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berupaya membangun sistem pengelolaan dana umat yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan dakwah, pelayanan sosial kemanusiaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta memandang zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar dana yang disalurkan kepada penerima manfaat, melainkan sebuah amanah umat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab sehingga mampu memberikan dampak yang nyata, terukur, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

Dengan semangat tersebut, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berkomitmen untuk menjadi lembaga pengelola dana umat yang dekat dengan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan sosial, serta mampu menjembatani kebaikan para muzaki, munfiq, dan donatur dengan masyarakat yang membutuhkan.

III. LANDASAN DAN LEGALITAS KELEMBAGAAN

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta memiliki dasar legalitas kelembagaan yang diperkuat melalui rekomendasi BAZNAS Republik Indonesia dan izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Rekomendasi BAZNAS Republik Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia memberikan rekomendasi izin pembentukan Lembaga Amil Zakat berskala Kabupaten Bantul kepada Yayasan Nurul Falah Yogyakarta.

Rekomendasi tersebut diterbitkan melalui surat:

Nomor              : R/1833/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/IV/2024
Tanggal           : 25 April 2024 / 16 Syawal 1445 H
Perihal             : Jawaban Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ Yayasan Nurul Falah Yogyakarta.

Rekomendasi diberikan setelah BAZNAS RI melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan pembentukan LAZ dan menyatakan bahwa persyaratan telah lengkap sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun 2019.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses memperoleh izin pembentukan LAZ berskala Kabupaten Bantul.

2. Izin Operasional Kementerian Agama

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta memperoleh izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan:

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 346 Tahun 2024

tentang:

PEMBERIAN IZIN KEPADA LEMBAGA AMIL ZAKAT YAYASAN NURUL FALAH YOGYAKARTA BERSKALA KABUPATEN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

Keputusan tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada:

29 Mei 2024

dan menetapkan Yayasan Nurul Falah Yogyakarta sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Lembaga Amil Zakat Nurul Falah Yogyakarta di Kabupaten Bantul.

Izin tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV. TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA

Sebagai Lembaga Amil Zakat, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta memiliki tugas pokok melakukan pengelolaan:

  1. Zakat;
  2. Infak;
  3. Sedekah;
  4. Dana sosial keagamaan lainnya.

Pengelolaan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta menjalankan fungsi utama:

1. Penghimpunan

Menghimpun zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dari masyarakat, individu, lembaga, maupun mitra yang mempercayakan amanahnya kepada LAZIS Nurul Falah Yogyakarta.

2. Pengelolaan

Mengelola dana yang dihimpun dengan prinsip amanah, profesional, transparan, akuntabel, sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pendistribusian

Menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada penerima manfaat sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

4. Pendayagunaan

Mengembangkan program yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan kapasitas penerima manfaat sehingga tercipta manfaat yang lebih berkelanjutan.

5. Pelaporan

Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dana secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada regulator, muzaki, munfiq, donatur, mitra, dan masyarakat.

V. VISI

Menjadi Lembaga Amil Zakat yang amanah, profesional, transparan, dan berdampak dalam mewujudkan kesejahteraan serta kemandirian umat.

VI. MISI

  1. Mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara profesional dan sesuai syariat.
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola lembaga yang amanah, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  3. Mendistribusikan dana umat secara tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
  4. Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian.
  5. Menguatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.
  6. Membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah, BAZNAS, lembaga sosial, dunia usaha, komunitas, masjid, pesantren, sekolah, dan berbagai pihak lainnya.
  7. Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola zakat.
  8. Mengembangkan sistem pengelolaan dan pelaporan zakat berbasis data dan teknologi informasi.
  9. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat serta membudayakan infak dan sedekah.
  10. Menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

VII. NILAI-NILAI KELEMBAGAAN

Dalam menjalankan amanahnya, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berpegang pada nilai-nilai:

AMANAH: Menjaga setiap dana dan kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

PROFESIONAL: Mengelola lembaga dengan sistem, sumber daya manusia, dan standar pelayanan yang profesional.

TRANSPARAN: Membangun keterbukaan dalam penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pelaporan dana umat.

AKUNTABEL: Setiap program dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dan sesuai regulasi.

SYARIAH: Menjadikan prinsip syariat Islam sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

PEDULI: Mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

KOLABORATIF: Membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas kebermanfaatan.

BERDAMPAK: Mengupayakan setiap dana yang dipercayakan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi penerima manfaat.

VIII. BIDANG PROGRAM

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta mengembangkan program pelayanan dan pendayagunaan dana umat dalam beberapa bidang utama:

A. BIDANG PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu fokus utama LAZIS Nurul Falah Yogyakarta dalam membangun generasi yang berilmu, berkarakter, dan memiliki kemampuan untuk berkembang.

Program pendidikan meliputi:

1. Program Anak Asuh

Program pendampingan dan pemberian bantuan pendidikan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, dan dhuafa yang membutuhkan dukungan pendidikan.

2. Beasiswa Santri Penghafal Al-Qur’an

Dukungan pendidikan bagi santri yang memiliki komitmen dalam menghafal dan mempelajari Al-Qur’an.

3. Beasiswa Mahasantri

Program dukungan pendidikan bagi mahasiswa/santri yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan.

4. Pendidikan Yatim dan Dhuafa

Bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.

5. Pembinaan Al-Qur’an

Dukungan terhadap pembelajaran Al-Qur’an melalui kegiatan pembinaan, TPA/TPQ, dan program pendidikan Al-Qur’an.

6. Pelatihan dan Sertifikasi Guru Al-Qur’an

Program peningkatan kompetensi tenaga pendidik Al-Qur’an, termasuk penguatan metode pembelajaran Tilawati.

IX. BIDANG DAKWAH

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta mendukung penguatan dakwah Islam melalui program yang mendekatkan masyarakat kepada Al-Qur’an, ilmu agama, dan kegiatan keislaman.

Program antara lain:

  • Kajian keislaman;
  • Kajian tematik;
  • Kajian karyawan;
  • Kajian Fastabiqul Khoirot;
  • Program Khataman Al-Qur’an;
  • Pembinaan TPA/TPQ;
  • Dukungan kegiatan pesantren;
  • Penguatan kegiatan dakwah masyarakat.

X. BIDANG KEMANUSIAAN DAN SOSIAL

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta hadir untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan melalui program sosial dan kemanusiaan.

Program meliputi:

1. Santunan Janda dan Lansia Dhuafa

Pemberian bantuan kepada janda dan lansia dari keluarga kurang mampu.

2. Santunan Penyandang Tunanetra

Bantuan sosial bagi masyarakat penyandang tunanetra yang membutuhkan dukungan.

3. Santunan Anak Yatim

Program pemberian bantuan dan perhatian kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

4. Bantuan Kemanusiaan

Bantuan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan dukungan kemanusiaan.

5. Paket Sembako

Penyaluran kebutuhan pokok kepada keluarga dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.

XI. BIDANG KESEHATAN

Kesehatan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Program kesehatan yang dikembangkan meliputi:

  • Cek kesehatan gratis;
  • Pemeriksaan kesehatan dasar;
  • Khitanan massal;
  • Ambulans gratis;
  • Bantuan kesehatan bagi masyarakat dhuafa;
  • Program kesehatan sosial lainnya.

Melalui program tersebut, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berupaya membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

XII. BIDANG EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga mendorong program pemberdayaan ekonomi agar penerima manfaat memiliki peluang untuk berkembang dan mandiri.

Salah satu pengembangan program pemberdayaan adalah:

PROGRAM PEMBERDAYAAN PERTANIAN DAN GREEN HOUSE

Program Green House dikembangkan sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi melalui sektor pertanian produktif.

Program ini diarahkan untuk:

  • Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif;
  • Meningkatkan keterampilan penerima manfaat;
  • Menciptakan sumber pendapatan;
  • Mengoptimalkan lahan produktif;
  • Membangun model pemberdayaan yang berkelanjutan.

Pengembangan program ekonomi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan potensi lokal, kebutuhan penerima manfaat, dan peluang ekonomi masyarakat.

XIII. PROGRAM KHUSUS PENGUATAN AL-QUR’AN

Sebagai lembaga yang berada dalam lingkungan Yayasan Nurul Falah, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta memberikan perhatian khusus terhadap penguatan pendidikan dan pembelajaran Al-Qur’an.

Program yang dikembangkan antara lain:

Program Khataman Al-Qur’an

Program ini menjadi sarana mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam kegiatan Al-Qur’an sekaligus membantu pembiayaan kegiatan sosial dan pendidikan yang dikelola LAZIS Nurul Falah Yogyakarta.

Program dapat dikembangkan dalam bentuk:

  • Khataman Al-Qur’an individu;
  • Khataman Al-Qur’an keluarga;
  • Khataman Al-Qur’an masyarakat;
  • Khataman Al-Qur’an perusahaan/CSR;
  • Khataman Al-Qur’an untuk momentum tertentu.

XIV. PESANTREN DAN PEMBINAAN GENERASI QUR’ANI

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta turut mendukung pengembangan pendidikan Islam dan pembinaan generasi Qur’ani melalui sinergi dengan lingkungan pendidikan dan pesantren.

Dukungan dapat diarahkan kepada:

  • Pendidikan santri;
  • Program tahfidz Al-Qur’an;
  • Pembinaan karakter;
  • Kegiatan keagamaan;
  • Kebutuhan pendidikan santri dhuafa;
  • Penguatan fasilitas pendidikan;
  • Program sosial pesantren.

Salah satu ekosistem pendidikan yang menjadi bagian dari jaringan program Yayasan Nurul Falah adalah Pondok Pesantren Al Fatih.

XV. PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta membedakan pengelolaan dana berdasarkan jenis dan peruntukannya sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

ZAKAT

Dana zakat dikelola dan disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat serta diperuntukkan bagi penerima yang berhak.

INFAK

Dana infak digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan dan program sosial, pendidikan, dakwah, kemanusiaan, serta pemberdayaan sesuai dengan akad dan ketentuan yang berlaku.

SEDEKAH

Dana sedekah dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kemaslahatan dan pelayanan sosial sesuai dengan ketentuan syariah dan amanah pemberi.

DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

Dana sosial keagamaan lainnya dikelola secara terpisah sesuai karakteristik, ketentuan, dan peruntukannya.

 

 

XVI. INFORMASI KONTAK

LAZIS NURUL FALAH YOGYAKARTA

Alamat:
Gg. Ontoseno No. 4A, Pelem Mulong, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55918

Telepon/WhatsApp:
0813-9318-0078

Wilayah Operasional:
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

PENUTUP

LAZIS Nurul Falah Yogyakarta hadir sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Dengan legalitas kelembagaan, komitmen terhadap prinsip syariah, tata kelola yang amanah, serta semangat kolaborasi, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta akan terus berupaya memperluas manfaat dana umat melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Kami percaya bahwa kebaikan yang dikelola dengan amanah akan melahirkan kebermanfaatan yang lebih luas.

LAZIS NURUL FALAH YOGYAKARTA

Mengelola Amanah, Menebar Manfaat, Menguatkan Umat.

 

🎯 Visi
🤝 Misi
🌿 Nilai-Nilai Kami

Menjadi Lembaga Amil Zakat yang amanah, profesional, transparan, dan berdampak dalam mewujudkan kesejahteraan serta kemandirian umat.

  • Mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara profesional dan sesuai syariat.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola lembaga yang amanah, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  • Mendistribusikan dana umat secara tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian.
  • Menguatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.
  • Membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah, BAZNAS, lembaga sosial, dunia usaha, komunitas, masjid, pesantren, sekolah, dan berbagai pihak lainnya.
  • Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola zakat.
  • Mengembangkan sistem pengelolaan dan pelaporan zakat berbasis data dan teknologi informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat serta membudayakan infak dan sedekah.
  • Menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
  •  

Dalam menjalankan amanahnya, LAZIS Nurul Falah Yogyakarta berpegang pada nilai-nilai:

AMANAH: Menjaga setiap dana dan kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

PROFESIONAL: Mengelola lembaga dengan sistem, sumber daya manusia, dan standar pelayanan yang profesional.

TRANSPARAN: Membangun keterbukaan dalam penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pelaporan dana umat.

AKUNTABEL: Setiap program dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dan sesuai regulasi.

SYARIAH: Menjadikan prinsip syariat Islam sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

PEDULI: Mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

KOLABORATIF: Membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas kebermanfaatan.

BERDAMPAK: Mengupayakan setiap dana yang dipercayakan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi penerima manfaat.

Lazis Nurul Falah Jogja

Lazis Nurul Falah Yogyakarta menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf secara amanah, profesional, dan berdampak untuk kesejahteraan umat.

Program

Pendidikan

Kemanusiaan

Kesehatan

Ekonomi

Dakwah