Yogyakarta, Lazis Nurul Falah Yogyakarta – Infak atau Infaq menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1 adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, “anfaqa” yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. Manfaat dan Keutamaan Berinfak “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak. Jenis-Jenis Infak Infak merupakan salah satu bentuk amal kebajikan dalam Islam yang memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis infak yang umum dikenal: 1. Infak Wajib Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat. 2. Infak Sunnah Infak sunnah adalah sedekah yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pribadi sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Meskipun tidak diwajibkan, infak sunnah sangat dianjurkan dalam Islam karena merupakan amalan mulia yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. 3. Infak Mubah Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis maupun bercocok tanam. 4. Infak Haram Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya). “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (QS. Al-Anfal : 36). Layanan Program Infak di LAZIS Nurul Falah Yogyakarta Sebagai lembaga resmi berizin yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, Lemnbaga Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah (LAZIS) Nurul Falah Yogyakarta menyediakan layanan yang mudah, aman, dan tepat sasaran. Berikut adalah program infak yang diselenggarakan oleh LAZIS Nurul Falah Yogyakarta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. 1. Infak Ekonomi Infak ekonomi diperuntukan untuk program pemberdayaan ekonomi umat melalui dana infak yang dikelola secara profesional. Program ini mencakup pengembangan usaha mustahik di bidang peternakan, ritel mikro, dan pendampingan bisnis. Ayo dukung program ini dengan menyalurkan infak di sini. 2. Infak Pendidikan Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, LAZIS Nurul Falah menawarkan berbagai beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas. Salurkan infak Anda untuk program tersebut di sini. 3. Infak Yatim Infak Yatim khusus ditujukan untuk memberikan santunan dan pembinaan bagi anak yatim, tidak hanya secara materi, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis. Salurkan infak Anda untuk program infak anak yatim di sini. 4. Infak Sosial Kemanusiaan Infak sosial kemanusiaan difokuskan pada bantuan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu. Salah satu wujud nyata bantuan adalah paket sembako dalam kemasan yang diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan di sini. Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama LAZIS Nurul Falah Yogyakarta.
Tasmi’an dan Ujian Kenaikan Juz Santri PPTQ Al-Fatih Tilawati DIY Digelar 26 September 2026
Tasmi’an & Ujian Kenaikan Juz Santri PPTQ Al-Fatih Tilawati DIY Digelar 26 September 2026 Yogyakarta, Lazis Nurul Falah Yogyakarta – Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an (PPTQ) Al-Fatih Tilawati Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar kegiatan Tasmi’an dan Ujian Kenaikan Juz sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hafalan Al-Qur’an sekaligus memberikan evaluasi terhadap capaian hafalan para santri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo PPTQ Al-Fatih, samping Alif’s Bakery Pusat. Tasmi’an Dua Juz Dalam kegiatan Tasmi’an Dua Juz, sejumlah santri dari kelas 7, 8, dan 9 mendapatkan kesempatan untuk memperdengarkan hafalan Al-Qur’an di hadapan penguji. Dari Kelas 7, peserta yang mengikuti tasmi’an yaitu: Syafri Alla — Juz 1 & 2 Aya Sofia — Juz 29 & 30 Salsabila — Juz 29 & 30 Sementara dari Kelas 8, peserta yang mengikuti tasmi’an meliputi: Iqbi — Juz 3 & 4 Janeta — Juz 29 & 1 Nafisah — Juz 29 & 30 Tabina — Juz 29 & 1 Khansa — Juz 29 & 30 Labibah — Juz 29 & 30 Nayra — Juz 29 & 30 Adapun dari Kelas 9, terdapat dua santri yang mengikuti Tasmi’an Dua Juz, yaitu Taya dengan hafalan Juz 29 & 1 serta Abadi dengan hafalan Juz 29 & 30. Ujian Kenaikan Juz Selain Tasmi’an Dua Juz, kegiatan juga diisi dengan Ujian Kenaikan Juz bagi santri yang telah menyelesaikan target hafalan tertentu. Peserta ujian kenaikan juz terdiri dari: Thufail — Juz 3 Haidar Hafeez — Juz 2 Qanita — Juz 5 Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk evaluasi hafalan sekaligus motivasi bagi para santri untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas hafalan Al-Qur’an. Mendorong Santri Istiqamah Menghafal Al-Qur’an Tasmi’an dan ujian kenaikan juz tidak hanya menjadi sarana untuk mengukur pencapaian hafalan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan santri agar lebih istiqamah, percaya diri, dan bertanggung jawab terhadap hafalan Al-Qur’an yang telah dipelajari. Melalui kegiatan semacam ini, PPTQ Al-Fatih Tilawati DIY terus mendorong para santri untuk tidak sekadar mengejar jumlah hafalan, tetapi juga menjaga kelancaran, ketepatan, dan kualitas bacaan Al-Qur’an. Kegiatan tersebut turut mendapatkan dukungan dari LAZIS Nurul Falah Yogyakarta sebagai bagian dari kepedulian terhadap pengembangan pendidikan dan pembinaan generasi penghafal Al-Qur’an. Semoga seluruh santri yang mengikuti Tasmi’an dan Ujian Kenaikan Juz diberikan kelancaran, kemudahan, serta keberkahan dalam menjaga hafalan Al-Qur’an dan menjadi generasi Qur’ani yang bermanfaat bagi umat. (*)
Program Dakwah Lazis Nurul Falah Yogyakarta, Kaji Kitab Nashoihul Ibad Karya Syekh Nawawi Al Bantani
Yogyakarta – Lazis Nurul Falah Yogyakarta. Sabtu Pagi menjadi hari penting bagi Lazis Nurul Falah Yogyakarta dan juga para jamaah kajian Fastabiqul Khoirot. Setiap Sabtu Pagi dimulai daeri pukul 07.00 WIB Kajian Fastabiqul Khoirot (KFK) rutin dilaksanakan sebagai realisasi program dakwah Lazis Nurul Falah Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya Kajian Sabtu Pagi dibagi dalam 3 Sesi. Sesi pertaman para jamaah diajak untuk tadarus Al Qur’an Juz 30, yang dipimpin oleh salah satu Mahasantri. Setelah tadarus Al Qur’an, rangkaian kegiatan dilanjutkan Kajian Kitab Nasoihul Ibad yang diisi oleh Ustadz Bahrunnaja. Kajian Kitab Nasoihul Ibad sendiri dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-4 setiap bulannya. Kitab Nashoihul Ibad (نصائح العباد) berarti “nasihat-nasihat untuk para hamba.” merupakan salah satu karya dalam bidang tasawuf dan akhlak yang banyak dipelajari di lingkungan pesantren tradisional di Indonesia. Kitab ini ditulis oleh Syekh Nawawi al-Bantani, seorang ulama asal Banten yang hidup pada abad ke-19 dan dikenal sebagai salah satu tokoh intelektual Muslim Nusantara yang berkiprah di Makkah. Ia memiliki nama lengkap Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani dan menghasilkan puluhan karya dalam bidang fikih, tafsir, tauhid, dan tasawuf. Sebagai seorang ulama yang berafiliasi dengan mazhab Syafi’i dan tradisi Ahlusunah wal Jamaah, Syekh Nawawi menyusun Nashoihul Ibad sebagai kitab yang berisi nasihat-nasihat moral dan spiritual bagi kaum Muslimin. Kitab ini sering dijadikan bahan pengajian rutin karena bahasanya relatif ringkas, padat, dan sarat dengan rujukan ayat Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama dan salaf saleh. Nashoihul Ibad termasuk dalam kategori kitab akhlak dan tasawuf yang bercorak nasihat (mau‘izhah). Isi kitabnya disusun dalam bentuk kutipan-kutipan hadis, atsar sahabat, dan perkataan ulama, kemudian dijelaskan secara singkat oleh penulis. Gaya penyampaiannya bersifat ringkas namun mendalam, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami inti ajaran yang disampaikan. Secara umum, kitab ini memuat berbagai tema yang berkaitan dengan pembinaan jiwa dan moral, seperti keutamaan ilmu, pentingnya keikhlasan, bahaya riya, anjuran sabar dan tawakal, zuhud terhadap dunia, serta peringatan terhadap maksiat. Banyak bagian kitab yang menekankan pentingnya memperbaiki hati sebagai pusat kendali perilaku manusia. Secara tematik, Nashoihul Ibad menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek lahir dan batin dalam beragama. Penulis tidak hanya membahas kewajiban formal, tetapi juga menguraikan dimensi spiritual yang mendasari setiap amal. Amal tanpa keikhlasan dinilai tidak bernilai di sisi Allah, sedangkan amal kecil yang dilakukan dengan hati yang bersih memiliki kedudukan tinggi. (*)
Berikut Jenis Zakat yang Wajib Anda Ketahui dan Wajib Menunaikannya
Berikut Jenis Zakat yang Wajib Anda Ketahui dan Wajib Menunaikannya Yogyakarta – Lazis Nurul Falah Yogyakarta – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perniagaan. Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat peternakan dan perikanan. Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertambangan. Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perindustrian. Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Zakat pendapatan dan jasa. Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat rikaz. Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Demikian tadi Jenis Zakat yang Wajib Anda Ketahui dan Wajib Menunaikannya. Semoga bermanfaat. (*)
Mari Hadirkan Manfaat Bersama LAZIS Nurul Falah Yogyakarta
YOGYAKARTA – Lazis Nurul Falah Yogyakarta. Berikut ini adalah program-program unggulan yang dimiliki oleh Lazis Nurul Falah Yogyakarta. Mari sisihkan sebagian rezeki kita untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan melalui program LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. ✨ Mari Hadirkan Manfaat Bersama LAZIS Nurul Falah Yogyakarta ✨ Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bapak/Ibu dan Sahabat Dermawan yang kami hormati,LAZIS Nurul Falah Yogyakarta hadir melalui berbagai program unggulan di bidang Pendidikan, Kemanusiaan, Kesehatan, Ekonomi, dan Dakwah. 🤲 Mari sisihkan sebagian rezeki yang kita miliki untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Sekecil apa pun yang kita berikan, insyaAllah menjadi jalan hadirnya manfaat dan keberkahan. 📌 Salurkan zakat, infak, dan sedekah melalui LAZIS Nurul Falah Yogyakarta. 📱 0813-9318-0078🌐 lazisnurulfalahjogja.com Mari berbagi, hadirkan manfaat, tebarkan keberkahan. 💜💛 Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pengertian Zakat dan 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
YOGYAKARTA – Lazis Nurul Falah – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 🤲 Mari Tunaikan Zakat di Lazis Nurul Falah Yogyakarta LAZIS Nurul Falah Yogyakarta “Mari Berbagi, Hadirkan Manfaat, Tebarkan Keberkahan.” 📱 Informasi & Layanan Zakat: 0813-9318-0078 (Admin Layanan Jemput Zakat) Jangan menunda kewajiban zakat. Saatnya membersihkan harta dan menghadirkan manfaat bagi sesama.